Contoh Pengelolaan Good Corporate Governance [Pt. AirNav Indonesia]
Tito Azizul
Faiz
15217977
3EA21
Good Corporate Governance
Pt. AirNav
Indonesia
Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
merupakan landasan bagi terbentuknya system, struktur dan budaya perusahaan
yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif
serta mampu membangun system pengendalian internal dan manajemen risiko yang
handal.
Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai
dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik
Negara, meliputi:
- Transparansi
(transparency), yaitu menerapkan prinsip transparansi dengan
menyediakan sarana komunikasi yang efektif dan responsif dalam
memperoleh informasi mengenai perusahaan, sehingga seluruh
Pemangku Kepentingan mampu memahami kinerja dan tindakan
Perusahaan.
- Akuntabilitas
(accountability), yaitu menerapkan prinsip akuntabilitas
dengan mengoptimalkan kinerja dan peran setiap
individu Perusahaan sehingga seluruh aksi dan kegiatan
Perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien. Akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
- Pertanggungjawaban
(responsibility), yaitu menerapkan prinsip pertanggungjawaban
dengan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan terkait,
mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghindari
segala transaksi yang dapat merugikan pihak ketiga maupun pihak
lain di luar ketentuan yang telah disepakati.
- Kemandirian
(independency), yaitu menerapkan prinsip independensi
dengan mengelola peran dan fungsi yang dimiliki secara
mandiri tanpa ada tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan prinsip serta tata
nilai perusahaan.
- Kewajaran
(fairness), yaitu menerapkan prinsip kesetaraan dengan
memperhatikan hak setiap Pemangku Kepentingan secara adil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dengan memenuhi hak
setiap Pemangku Kepentingan dengan tetap memperhatikan kaidah
dan peraturan perusahaan.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu
memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola
sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate
value dan kepercayaan investor.
AirNav Indonesia berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga
praktek Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan kualitas dan standar yang
tinggi. Penerapan GCG pada AirNav Indonesia ditujukan untuk menjadikan GCG
sebagai bagian dari Budaya Perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh
nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap Insan AirNav Indonesia.
Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi
untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada
semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur
sedemikian rupa sehingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik dapat
berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best
practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Sejak tahun 2013, AirNav Indonesia telah
melaksanakan permutakhiran beberapa aturan internal yang merupakan implementasi
dari kaidah Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, peraturan perundangan yang
berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik-praktik
terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik,
diantaranya:
1.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Dalam memenuhi kepentingan Pemilik Modal,
Perum LPPNPI senantiasa mematuhi undang-undang dan peraturan terkait dan
memastikan bahwa asa GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran Perum LPPNPI. Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk
mencapai kesinambungan usaha (sustainability) dengan memperhatikan pemangku
kepentingan (stakeholder).
2. Board
Manual
Board Manual merupakan salah satu pedoman
good corporate governance (GCG), sebagai penjabaran dari pedoman Tata Kelola
Perusahaan yang mengacu pada PP 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
3. Pedoman
Perilaku (COC)
Pedoman perilaku disusun sejalan dengan
budaya perusahaan yang diperlukan guna mewujudkan visi, misi dan tujuan
perusahaan. Penerapan perilaku dan budaya perusahaan bersama-sama dapat
menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi lingkungan kerja perusahaan.
Perum LPPNPI menyadari dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan
praktik-praktik yang baik (good corporate governance) atau tata kelola
perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian visi dan misi
perusahaan.
4. Pedoman
Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi
Pedoman ini dibuat untuk penanganan
Gratifikasi antara Insan Perum LPPNPI dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan
usaha Perusahaan.
5. Pedoman
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem pelaporan pelanggaran merupakan
sistem yang mengelola Pengaduan/Penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum,
perbuatan etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri
(independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Perum
LPPNPI dan pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di
Lingkungan Perusahaan. Sistem pelaporan pelanggaran digunakan apabila
pengaduan/penyingkapan dianggap tidak efektif untuk disalurkan melalui jalur
formal (melalui atasan langsung atau fungsi terkait).
6. Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Guna memelihara kepatuhan atas pelaporan
LHKPN, diperlukan pedoman pelaksanaan dan sistem pelaporan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam pedoman penyampaian LHKPN.
Komentar
Posting Komentar