Amoral Manajemen [Pertemuan 1]
Amoral Manajemen
Kasus Lapindo Brantas Inc. (LBI). Akibat kecerobohan yang
dilakukan pihak manajemen LBI, hingga saat ini semburan lumpur masih
berlangsung hingga saat ini sehingga menggenangi ruas jalan dan pemukiman
penduduk. Beberapa prosedur yang dilanggar LBI antara lain:
1. LBI tidak mengindahkan
Surat Edaran Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1462/20/DJP/1996, yaitu
salah satu syarat pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atau
eksploitasi, LBI selaku pemegang KP harus melakukan mekanisme Pengumuman
Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha
pertambangan dilakukan.
2. LBI tidak mengindahkan
PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. LBI tidak mengindahkan Pasal 33 ayat 1,
Pasal 7 ayat 1.
3. LBI sengaja melanggar
prosedur utama sebagai standar operasional pengeboran minyak dan gas. LBI
sengaja tidak memasang selubung bor.
Komentar
Posting Komentar