Etika Bisnis
Makalah
Etika Bisnis
Nama :Tito Azizul Faiz
Npm :15217977
Kelas :3EA21
Definisi
etika dan bisnis sebagai sebuah profesi
Hakekat Matakuliah
Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh para peiaku-pelaku bisnis di manapun berada. Masalah
etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang
harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku
bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung
jawab kita bersama bukan saja hanya merupakan tanggung jawab pelaku bisnis
tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi bisnis yang
sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat juga bermanfaat bagi masyarakat,
bangsa dan negara.
Definisi etika dan
bisnis
Etika adalah refleksi
kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup
manusia, baik secara pribadi maupun
kelompok (Keraf 1993:20)
Bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual, dan
membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Etika, Moral, Hukum dan
Agama dalam Bisnis
Apakah
etika dan etiket itu sama? Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita
menganggap keduanya mempunyai arti yang sama, tapi sebenarnya ada perbedaan di
antara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu ”ethiquete” yang
berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika
itu berasal dari bahasa Yunani/latin berarti falsafah moral dan merupakan
bagaimana cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya dan agama.
Walaupun demikian keduanya juga memiliki kesamaan yaitu:
1. Keduanya
mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia.
2. Keduanya
mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti bahwa perilaku manusia
dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukannya.
Klasifikasi etika
Etika dibedakan menjadi etika empiris-deskriptif,
fenomenologi kesadaran moral, etika normatif dan metaetika (Magnis, 1975:17)
Konsepsi
Etika
Etika
sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan
atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat
dikatakan juga, etika sebagai praksis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai
atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Kita sering mendengar atau membaca
kalimat-kalimat seperti ini: “dalam dunia modern, etika bisnis mulai menipis”
kata etika dalam kalimat tersebut kita pahami dan maksud dari kata tersebut,
orang yang mengeluh bahwa etika bisnis sudah mulai menipis, bermaksud bahwa
pebisnis sering menyimpang dari nilai dan norma moral yang benar.
Tujuan
untung sebesar-besarnya menjadi inti dari sebuah bisnis,
sebagai pelaku bisnis orang tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti akan
mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menghalalkan segala cara. Sehingga
wajar jika muncul pertanyaan “apakah bisnis mempunyai etika?”. Pandangan
tersebut kemudian melunak menjadi bisnis itu amoral, artinya moral dan bisnis
merupakan dua dunia yang sangat berbeda, dan keduanya tidak dapat
dicampuradukkan.
Pandangan
tentang etika dan bisnis mendapat kritik tajam dari tokoh etika Amerika
Serikat, Richard T. de George. Ia mengemukakan alasan-alasan tentang
keniscayaan etika bisnis sebagai berikut. Pertama, bisnis tidak dapat disamakan
dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian mengambil resiko
dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga
dimensi kemanusiaan, seperti nama baik pengusaha dan keluarga.
Kedua,
bisnis adakah bagian yang sangat penting dari masyarakat dan menyangkut
kepentingan semua orang. Oleh karena itu praktek bisnis mensyaratkan etika di
samping hukum positif sebagai standar acuan dalam pengambilan keputusan dan
kegiatan bisnis, dengan demikian kegiatan bisnis dapat dinilai dari sudut moral
seperti halnya kegiatan manusia lainnya.
Ketiga,
dilihat dari sudut pandang bisnis itu sendiri, praktek bisnis yang berhasil
adalah yang memperhatikan norma-norma moral masyarakat. Keempat, asas legalitas
harus dibedakan dari asas moralitas. Kelima, etika bukanlah ilmu pengetahuan
empiris, tindakan yang dilakukan oleh banyak orang tidak otomatis berarti yang
lebih baik.
Etika
bisnis, sebagai bagian dari etika terapan dijalankan pada tiga taraf, yaitu:
taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan
yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro,
etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai
keseluruhan, di sini masalah etika disoroti pada skala besar. Misalnya masalah
keadilan: bagaimana sebaiknya kekayaan di bumi ini dibagi dengan adil.
Pada
taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis
di bidang organisasi. Organisasi di sini terutama berarti perusahaan, tapi bisa
juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain-lain. Pada
taraf mikro, yang difokuskan adalah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau
bisnis. Di sini dipelajari tentang tanggung jawab etis dari karyawan dan
majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
Sebagai
cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral; perilaku
manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. oleh karena itu,
etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan
prinsip-prinsip etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia.
Definisi
tentang etika bisnis sangat beragam dan tidak ada satupun yang terbaik, namun
terdapat konsensus bahwa etika bisnis adalah studi yang mensyaratkan penalaran
dan penilaian, baik yang didasarkan atas prinsip-prinsip maupun kepercayaan
dalam mengambil keputusan guna menyeimbangkan kepentingan ekonomi diri sendiri
terhadap tuntutan sosial dan kesejahteraan.
Sternberg
(1994) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu bidang filosofi yang berhubungan
dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik dan aktivitas
dalam berbisnis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya untuk
mencarikan jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan berbagai moral
issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis
tersebut. Dengan demikian prosesnya dimulai dari analisis terhadap the nature
and presuppositions of business hingga berimplikasi sebagai prinsip-prinsip
moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang “benar” di dalam
berbisnis.
Prinsip Etika dalam
Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri.Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu.otonomi
juga mengandaikan tanggung jawab. Itulah sebabnya seseorang bisa diminta
pertanggung jawaban atas tindakan yang telah di lakukannya.
Dalam dunia bisnis tanggung jawab seseorang itu meliputi
(1)tanggung jawab diri sendiri dan pada hati nuraninya;(2)tanggung jawab kepada
pemilik perusahaan yang telah di percayakan seluruh kegiatan bisnisnya dan
manajemen perusahaan kepadanya;(3)tanggung jawab yang dilayani(konsumen atau
pemakai jasa)dengan menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik dengan harga
yang sesuai ;(4)tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat secara tidak
langsung menerima dampak pada keputusan bisnisnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran
mewujud dalam (1) pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, (2) mutu
barang atau jasa yang ditawarkan, (3) hubungan kerja perusahaan.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang
menjadi hak seseorang dimana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang
dianggap sama nilainya. Ini berarti tidak dikehendaki adanya perlakuan
diskriminatif. Keadilan yang seperti ini
disebut justitia commutavita
Hormat pada diri
sendiri
Prinsip ini bukan berarti egois, Melainkan didasarkan
pada rasa hormat manusia sebagai diri pribadi yang bernilai pada diri
sendiri.Oleh karena itu, Ia pantas diperlakukan dan memperlakukan diri sendiri
sebagai pribadi yang memunyai nilai yang sama pada pribadi lainnya. Hormat pada
manusia sebagai persona dapat disejajarkan dengan aturan emas (Golden Rule). Ini
berarti saya akan memperlakukan orang lain
sebagai mana saya ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang
lain apa yang saya tidak ingin lakukan
Hak dan
Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh
tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
Teori Etika Lingkungan
- Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari teori
etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan
begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas
pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
- Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan
yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan
kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan
dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara
langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya
alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan
kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan
manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
- Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih
menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia
dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat
dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme adalah etika yang menekankan
perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut
etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka
dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para
penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah
satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of
Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia
secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
- Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme
merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan
kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang
dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang
sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan.
Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada
di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu
kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
- Prudential and Instrumental Argument, Prudential
Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia
tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental
adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni
sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan
sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan
manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
- The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi
dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia
adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan
manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama
manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional
lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan
dunia yang rasional.
- Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
(Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai
kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada
pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai
yang ada pada alam itu sendiri.
Prinsip etika di lingkungan hidup
Etika Lingkungan Hidup, yaitu sebuah etika
yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini
adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya.
Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang bersangkutan dengan
dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri sebagai etika khusus (sejauh
menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat
dibicarakan juga dalam kerangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat
memengaruhi lingkungan hidup.
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan
alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
- Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya
- Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
- Prinsip
Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
- Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu
arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
- Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak
Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung
jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara
tidak perlu
- Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola
konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip ini
berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
- Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini
didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini
terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
- Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat
serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan
sumber daya alam.
Model Etika Dalam
Bisnis, Sumber Nilai Etika Dan Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Etika
Manajerial
Immoral Manajemen
Immoral
Manajemen adalah tingkatan terendah dari pada model manajemen dalam menerapkan
prinsip etika bisnis. Seorang manajer (pemimpin) yang memiliki jiwa pemimpin
atau immoral ini tidak peduli dengan moralitas didalam dunia bisnis. Seorang
pebisnis pada tipe ini ada kelemahan dan kelengahan yang dimiliki seorang
pebisnis atau kempok pebisnis untuk kepentingan sendiri (pribadi).
Amoral Manajemen
Amoral Manajemen merupakan tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe ini sebenarnya bukan tidak tau sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis amoral manajemen tipe ini, yaitu :
Ø manajer yang tidak sengaja
tipe ini adalah para manajer yang di anggap kurang peka (cepat), bahwa dalam segala keputusan bisnis yang di perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihklain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas
bisnisnya
tersebut akan menguntungkan atau merugikan orang lain.
Ø manajer yang sengaja berbuat amoral
tipe ini sebenarnya memahami ada
aturan dan etika yang harus di jalankan, namun terkadang secara sengaja
melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan – pertimbangan bisnis mereka,
misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain – lain.
Moral Manajemen
Moral Manajemen merupakan tingkatan tertinggi dari penerapan nilai – nilai etika atau moralitasdalam bisnis. Nilai – nilai etika dan moralitas di letakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tie ini, hanya menerima
dan mematuhi aturan – aturan yang berlaku, namun juga terbiasa meletakan prinsip – prinsip etika
dalam kepemimpinannya.
Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika
apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan
nilai-nilai etika yang bersumber dari agama.
Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama
mengandung ajaran moral atau etika yang
di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada
umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang
baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secaraluas harus menganut nilai
shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan
sebagai acuan dan referensi dalam pengelolaan dan pengendalian perilaku
pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran
filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari
pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan
sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik
budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara
(Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai,
aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam
perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan
si pelanggar dapat diberi tindakan hukum
yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai
lilai-nilai etika. Hukum moral
adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber
pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Leadership
Satu hal penting dalam
penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership.
Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi,
saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada
prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual,
emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah
kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa
yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam
penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi
agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.
Strategi dan Performasi
Fungsi yang penting dari
sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat
perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa
harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan
yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin
dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi
perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh
kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai
tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
Karakter Individu
Perjalanan hidup suatu
perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalamnmenjalankan
fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu
akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau
dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua kualitas individu
nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar
dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk
perilaku Antara lain:
1.
Faktor pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya adalah pengaruh
nilai-nilai yang dianut dalam warganya.
2.
Faktor kedua adalah perilaku sesorang akan dipengaruhi oleh lingkungan yang
diciptakan dalam tempat kerjanya, diantaranya berupa aturan dan kode etik
perusahaan ditempat kerjanya. Aturan dan kode etik ditempat kerja akan
membimbing individu untuk menjalankan perannya ditempat kerjanya.
3.
Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia
hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh-pengaruh perubahan
ekonomi.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah
suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang
menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki
dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal
perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang
dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai
suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang
tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai
dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para
stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal
ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.
Norma dan Etika dalam
Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
Pengertian pasar
Pasar adalah tempat bertemunya
pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.
Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri
khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para
konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar
harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya
tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan
harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar
berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui
transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang
melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar
juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada
calon konsumennya. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Hukum Perlindungan
Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
pengertian diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan
konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum
atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
·
Pasal 2 UU No. 8/ 1999,
tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum”.
·
Sedangkan Pasal 3 UU
No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen
bertujuan :
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk
membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis.
Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan
dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan
diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan
harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ø Ciri-ciri iklan yang
baik
·
Etis: berkaitan dengan
kepantasan.
·
Estetis: berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
·
Artistik: bernilai seni
sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Ø Etika Secara Umum
·
Jujur : tidak memuat
konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·
Tidak memicu konflik
SARA
·
Tidak mengandung
pornografi
·
Tidak bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
·
Tidak melanggar etika
bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·
Tidak plagiat
Privasi Konsumen
Ø Kebebasan Konsumen
Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa
yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin
beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua
hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang
menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk
komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang
bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan
regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya
pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada
tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan
komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang
berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang
bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para
legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah
menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta
ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau
penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan
reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya
adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang privasi juga
perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam
kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi
utama yang dicari untuk bahan berita. Mengenai persaingan pasar, banya pula
berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan
menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus
kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu.
Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di
Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau
beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari
39%. Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi
dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa
tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan
penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial
dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang
menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan
gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi
membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu berita
yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama
dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link)
sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia
tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan).
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik
dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai
media kios informasi dan pelatihan dalam
sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung
menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan
untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi
dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang
berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan
ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan
ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras
dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to
fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Ø Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan,
sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan
kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media
masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih
baik sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan
kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan
lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses
menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan
sumber daya yang ada sehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika
yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan
harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna
untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh
teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi
dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak
sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi
dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan
produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang
sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis
ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah
tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami ketahui
semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan
etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1. Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2. Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan
untuk umat islam
3. Produsen
juga harus memperhatikan keinginan konsumen
4. Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5. Produsen
harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6. Produsen
harus mematuhi hukum yang berlaku
7. Produsen
harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
Pemanfaatan SDM
Wiley dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber
daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda
organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi
tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen organisasi yang
sangat penting, oleh karena itu harus dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya
manusia dilakukan sebaik mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara
optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengertian sehari-hari,
Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem
yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian
psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut
maka solusinya adalah dengan melaksanakan: Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder, kerja
sama yang baik, disiplin dan bertanggung jawab.
Subekti
menambahkan, suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan memiliki
etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
1. Mempunyai
penilaian yang sangat positif terhadap hasilkerja manusia.
2. Menempatkan
pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi
manusia.
3. Kerja
yag dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.
4. Kerja
dihayati sebagai suatu proses yang membuthkan ketekunan dan sekaligus sarana
yang penting dalam mewujudkan cita-cita.
5. Kerja
dilakukan sebagai bentuk ibadah.
Penjelasan
ini sangat menunjukkan bahwasanya suatu pekerjaan dalam bidnag apapun haruslah
beretika dengan benar sesuai dengan profesi dari masing-masing individu.
Hak-hak Pekerja
Dalam
rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh,
maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan
mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun
2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Terdapat
hak–hak dasar pekerja, yaitu :
1. Hak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003
yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan
hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin,
warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
2. Hak
memperoleh pelatihan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003
yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”. Serta pasal 12 Ayat 1 UU No
13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan
dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”. Artinya,
selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan
pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang
memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh
pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik
pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah
memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait
pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3. Hak
pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat
1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan
komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di
tempat kerja”. Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga
kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.” Artinya, setelah
pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi
kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga,
dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan
hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4. Hak
Memilih penempatan kerja.
Hak
ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar
negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang
diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika
pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5. Hak-Hak
Pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003: Pekerja-Wanita
Pasal 76 (Ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang
berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul
23:00 s.d. 07:00. (Ayat 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
(Ayat 3). Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak
mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan
keamanan selama bekerja. (Ayat 4). Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00
s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput. Pasal 81. Perempuan yang
sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada
pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal 82 (ayat 1). Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan
sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan, dan merawat
bayinya. (ayat 2). Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak
mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau
bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika
harus dilakukan selama waktu kerja.
6. Hak
lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003: 7 jam sehari setara
40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam
seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7. Hak
bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003: Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu. Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8. Hak
istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003: istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat
mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari
kerja dalam seminggu ; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 6 tahun.
9. Hak
beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun
2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama Islam berhak
mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat
mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama
selain Islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama
masing-masing.
10. Hak
perlindungan kerja.
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh
dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri
dari: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Moral dan Kesusilaan, Perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai–nilai agama.
11. Hak
mendapatkan upah
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi. KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang
disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah
minimum sektoral.
Hak-hak yang telah dijabarkan diatas merupakan hak
pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika
pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh
pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui
proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Hubungan Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslahs bisa melahirkan suatu win-win situation.
Ekonomi Islam mengajarkan kepada pelaku-pelaku
ekonomi untuk melakukan kerjasama. Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk
saling tolong-menolong untuk mencapai keuntungan dalam kerangka keIslaman.
Hal-hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah masalah akad. Pengaturan
akad adalah :
1. Rukun akad seperti penjual, pembeli barang,
harga, akad, ijab qabul.
2. Syarat akad :
a. Barang dan jasa harus halal
sehingga transaksi atas orang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum
syari’ah.
b. Harga barang dan jasa harus jelas.
c. Tempat penyerahan harus jelas
karena alan berdampak pada biaya transaksi.
d. Barang yang ditransaksikan
harus sepenuhnya dalam kepemilikan penjual.
Saling
membantu, solider, dan mau menanggung kerugian dan bahaya adalah norma penting
dari kerangka ekonomi Islam diabndingkan dengan struktur ekonomi konvensional.
Dimana persaingan yang kejam menimbulkan banyak praktik tidak etis.
Persepakatan Penggunaan
Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan
peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar
transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan
dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
JENIS PASAR, LATAR
BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pengertian
Pasar persaingan sempurna, Monopoli, oligopoli
Pasar persaingan sempurna di dalam
teori ekonomi mikro pada umumnya adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak
adanya sama sekali persaingan yang bersifat pribadi diantara
perusahaan-perusahaan individu yang ada didalamnya.
Pasar Monopoli adalah suatu situasi
dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri
atau bisnis tersebut.
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana
terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
MONOPOLI DAN DIMENSI
ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini
adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang
sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang
memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang
menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan
keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki
etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang
tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah
dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
ETIKA DI DALAM PASAR
KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah
produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip
dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan
yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya
yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan
para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu
memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat
pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan
sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu
sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan
penawaran
Ada
dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam
kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya
optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai
pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya
dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan
menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori
ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply.
ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan
penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak
penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya.
Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai
pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan
secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan
SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan
guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen
akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
KOMPETISI PADA PASAR
EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang
mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka
dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan
Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional
memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini
tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar
untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena:
1.Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi
mereka.
3.Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
3.Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan
di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana
dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri
kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali
masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga
perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi
global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat
lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara
maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati
hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman
yang sangat besar bagi bangsa kita.
Komentar
Posting Komentar