Tugas Ekonomi Koperasi
Makalah
Ekonomi Koperasi

Disusun oleh :
1. Tito Azizul F (15217977)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul EKONOMO KOPERASI Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Kami selaku penulis mengucapkan
terima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesehatan sehingga
kami bisa menyusun makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
orang tua, dan Pak Supiani selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi
serta kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan masukan yang
membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
- Landasan Koperasi
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
- Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan
Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam
kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan
tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
- Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi
(rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan
tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja
hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan
akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk
menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong
mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan
ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.
- Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi
menyelenggarakan usaha:
- Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur. b.
Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat
(belum menyesuaikan dengan PP 9/95)
- Pengadaan
dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako)
untuk kepentingan para anggota.
- Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
- Mengadakan
kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan
usaha koperasi.
- Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
- Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
- Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
- Membangun
sumber daya anggota dan masyarakat;
- Mangembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
- Mengembangkan
aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
- Tugas Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu
pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan
pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan
untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Tanggung jawab pengurus koperasi
- Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
- Dapat dituntut oleh penuntut
umum
- Bila mengangkat pengelola
maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
- Cara Kerja Koperasi
Jika dilihat dari
permodalan, koperasi dapat berdiri dengan modal yang relative lebih kecil
dibanding mendirikan badan usaha lain. Untuk keanggotaannya, setiap orang dapat
ikut serta dalam koperasi tanpa pengecualian. Dan tentu saja persentasi resiko
kekurangan pelanggan kecil, karena tiap anggota koperasi berperan sebagai
pemilik sekaligus pelanggan. Selain itu koperasi juga memiliki cukup banyak
unit usaha yang dapat dikelola, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi
masyarakat, khususnya anggota.
Namun saat ini,
koperasi yang ada cenderung didirikan tanpa pendidikan bagaimana cara
mengelolah koperasi agar koperasi tersebut dapat bersaing dengan badan usaha
lainnya. Dan kesadaran anggota koperasi terhadap hak dan kewajibannya yang
rendah juga akan mempengaruhi berlangsungnya koperasi. Karena pada dasarnya
koperasi akan berjalan jika partisipasi anggotanya tinggi.
- Manfaat koperasi bagi anggota
1. Menawarkan
Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan
oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah
dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain
koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa
dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan
lebih murah dan terjangkau.
2. Menumbuhkan
Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi
bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain
mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi
juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya
sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
3. Menumbuhkan
Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada
anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu
koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola
anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan
ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus
koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
4. Melatih
Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat
anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha
tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
- Pengembangan Koperasi
- Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat
Mendapatkan modal adalah salah
satu masalah umum yang terjadi pada koperasi yang baru dibuka. Kendalanya
adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan modal yang cukup
demi kelancaran operasi di koperasi tersebut. Untuk menarik minat
masyarakat sekitar diperlukan usaha ekstra agar masyarakat tertarik dengan
koperasi yang baru saja dibuka di lingkungannya tersebut.
Caranya sangat beragam, misalnya
dengan menyosialisasikan visi misi koperasi, konsep koperasi, dan
keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh jika ikut serta dalam kegiatan
koperasi tersebut secara luas dan merata kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi
ini dapat dilakukan dengan mengamanatkan pesan sosialisasi ini kepada ketua RW,
RT atau sosialisasikan secara langsung ke acara-acara warga seperti kegiatan
ibu-ibu PKK. Dengan cara-cara seperti itu lah diharapkan semakin banyak warga
yang mengetahui keberadaan koperasi baru tersebut dan semakin banyak pula warga
yang mendaftarkan dirinya menjadi anggota koperasi yang pada akhirnya
terkumpullah modal yang memadai.
2. Membuat Konsep Koperasi yang Berbeda
Daya saing yang lemah
dibandingkan badan usaha lainnya menjadi salah satu hal yang menghambat
perkembangan koperasi di negeri ini, salah satu penyebabnya adalah pikiran
masyarakat yang beranggapan bahwa koperasi adalah badan usaha yang kuno,
keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan badan usaha lain, atau
memang tidak tertarik dengan konsep koperasi yang itu-itu saja seperti koperasi
simpan pinjam, koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi konsumsi dan
konsep lainnya yang memang sudah ada sejak dulu.
Membuat konsep baru yang
berbeda dengan konsep-konsep terdahulu bisa menjadi terobosan untuk
meningkatkan daya saing koperasi, tentu saja agar dapat meningkatkan daya saing
konsep yang baru tersebut harus disertai dengan profit yang jauh lebih besar
dengan keuntungan yang didapat dari konsep koperasi yang lama. Sebagai contoh
koperasi Universitas Gunadarma yang beranggotakan para dosen yang mengajar di
sana mulai mencanangkan konsep koperasi yang baru yaitu koperasi yang
memberikan para anggotanya peluang untuk memiliki sebuah minimarket sendiri
dengan metode tertentu. Inovasi-inovasi seperti itulah yang dapat meningkatkan
daya saing koperasi terhadap badan usaha lainnya.
3. Mengubah Suasana Koperasi Menjadi Lebih Nyaman
Rendahnya kesadaran berkoperasi
pada anggota bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah rasa
bosan para anggota koperasi dalam mengikuti kegiatan koperasi yang monoton.
Sebagai contoh di daerah tempat tinggal penulis terdapat satu koperasi simpan
pinjam yang saat ini terancam ditutup karena kendala macetnya iuran wajib.
Hal ini bisa disebabkan
karena anggota koperasi tersebut merasa bosan dengan rutinitas yang sebatas
datang untuk menyetorkan iuran atau meminjam uang. Kegiatan yang sedikit
berbeda dan segar bisa jadi peningkat semangat para anggota koperasi untuk datang
ke koperasi. Misalnya diadakan pertemuan rutin diluar rapat-rapat koperasi
seperti acara seminar tentang pentingnya berkoperasi atau sekadar pertemuan
ringan sesama anggota koperasi dan bahkan mungkin kegiatan lain yang dapat
memerkuat ikatan antar anggota.
Dimulai dari hubungan baik antar
anggota dan atmosfer yang menyenangkan di koperasi itu lah yang membuat anggota
koperasi menjadi senang untuk berkunjung ke koperasi yang kemudian dapat
menyadarkan atau “mengingatkan” para anggota atas kewajiban-kewajibannya
sebagai anggota koperasi.
4. Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
Koperasi
Selain seleksi yang tepat terhadap calon tenaga
kerja yang akan direkrut sebagai pengurus koperasi sebaiknya diterapkan pula
pelatihan sebagai bekal keterampilan, sehingga kepengurusan dan pengoperasian
koperasi menjadi lebih tertata dan tercipta kerja sama yang baik antara
pengurus dan anggota koperasi.
Komentar
Posting Komentar